Indonesia dan seluruh negara di dunia saat ini sedang mengalami wabah/pandemi global berupa corona virus disease (Covid)-19. Akibat pandemi tersebut, seluruh bidang kehidupan mengalami dampak dan dikhawatirkan akan membawa pada kondisi resesi. Berbagai upaya terus dilakukan agar pandemi Covid-19 ini tidak sampai menyebabkan resesi terutama di bidang ekonomi yang dapat mengancam keberlangsungan kehidupan manusia.

Dengan memperhatikan perkembangan kasus akibat covid-19 dan upaya untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi bagi keberlangsungan hidup manusia, maka Pemerintah berusaha memperkenalkan tatanan baru sebagai bentuk adaptasi kebiasaan kehidupan masyarakat di tengah pandemi covid-19 yang belum pasti kapan akan berakhir. Salah satu bentuk tatanan adaptasi kehidupan baru atau juga disebut dengan “New Normal” adalah pelayanan publik pelayanan pengujian, SKP dan SPPT SNI
Guna menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam melaksanakan tatanan normal baru yang mendukung produktifitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat, maka BPMHP sebagai salah satu institusi yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat telah melakukan perubahan system kerja Apaatur Sipil Negara agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru, sehingga aman dalam situasi pandemic Covid-19.
SOP pelayanan publik tersebut diperuntukan bagi pemberi layanan dan pemohon. Adapun beberapa ketentuan yang diatur diantaranya meliputi :
A. Ketentuan Pemohon
1. Pemohon wajib mematuhi ketentuan/protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19
2. Pemohon wajib menggunakan masker
3. Pemohon wajib mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer
4. Pemohon wajib diukur suhu badanya oleh petugas
5. Apabila hasil pengukuran suhu tubuh menunjukkan suhu di atas kondisi normal (> 37.2 oC), maka pemohon disarankan kembali atau ditolak.
6. Pemohon yang dilayani adalah yang menunjukkan hasil pengukuran suhu tubuh < 37.2 o
7. Di dalam ruang pelayanan publik atau di area tunggu, pemohon wajib mengikuti petunjuk physical distancing.
8. Pengambilan formulir isian/permohonan dilakukan pada areal yang telah ditentukan atau dapat diunduh di website
9. Penyerahan formulir isian/permohonan dapat dilakukan dalam bentuk hardcopy kepada petugas pada tempat yang telah ditentukan dan dapat juga dalam bentuk softcopy yang dikirimkan via email atau WA
B. Ketentuan Petugas Pelayanan
1. Menyediakan petunjuk pelaksanaan ketentuan/protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19
2. Menyediakan sarana untuk terlaksananya ketentuan/protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19
3. Meyediakan sabun dan air bersih serta hand sanitizer untuk cuci tangan pemohon
4. Selalu menggunakan masker saat memberikan pelayanan masyarakat
5. Melakukan pengukuran suhu tubuh pemohon
6. Melakukan mekanisme physical distancing
7. Menyediakan sarana P3K dan prosedur penanganan darurat kesehatan
8. Apabila pelayanan publik membutuhkan koordinasi dengan instansi terkait dalam bentuk rapat, maka petugas pelayanan publik mempersiapkan pelaksanaan rapat secara daring melalui video conference.
9. Apabila karena suatu hal rapat secara daring melalui video conference tidak dapat dilakukan, maka dapat dilaksanakan rapat secara offline dengan physical distancing.
10. Memberikan pelayanan secara profesional kepada pemohon dengan tetap memperhatikan ketentuan/protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19.
11. Menyediakan sarana evaluasi, saran dan pendapat dari masyarakat dalam upaya perbaikan pelayanan publik dalam masa pandemi covid-19 dan pelaksanaan kehidupan normal baru.
Berbagai pelayanan publik yang dalam prosesnya membutuhkan koordinasi dalam bentuk rapat selalu diupayakan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui rapat daring. Apabila dilakukan secara offline maka harus memperhatikan protokol kesehatan dan phisical distancing
Uji Profisiensi atau Uji Banding Antar Laboratorium, sebagai persyaratan klausul 7.7.2 Jaminan Mutu Eksternal merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kinerja laboratorium Tujuan utama uji profisiensi adalah untuk mengevaluasi unjuk kerja masing-masing laboratorium peserta dengan cara uji banding antar laboratorium.
Uji banding laboratorum dapat dipakai untuk maksud : Menentukan dan memonitor kesinambungan unjuk kerja laboratorium dalam pengujian tertentu, Mengidentifikasi masalah dalam berbagai laboratorium dan penginisiasi tindakan perbaikan yang diperlukan, Menentukan unjuk kerja dari suatu metode pengujian (yang lama dan yang baru); komparabilitas antar metode.

Oleh karena krusialnya uji profisiensi, pada tanggal 5 – 6 Februari 2020 BPMHP menyelenggarakan In House Training Uji Profisiensi Pengujian Mikrobiologi. Di training ini pemateri memaparkan penyiapan sampel, pengiriman sampel ke peserta, semua laboratorium peserta melaksanakan suatu pengujian terhadap contoh uji yang sama dan hasilnya dibandingkan terhadap hasil dari laboratorium lain. Contoh uji yang telah homogen didistribusikan kepada laboratorium peserta kemudian seluruh laboratorium menganalisis contoh tersebut secara serentak dan hasilnya kemudian dikumpulkan untuk diolah secara statistika.
Dalam rangkaian persiapan perpanjangan akreditasi ISO/IEC 17025 : 2017 dan laboratorium multi lokasi (Semarang, Pekalongan dan Cilacap) pada tanggal 30 – 31 Januari 2020 Laboratorium Pengujian BPMHP Semarang melaksanakan Rapat Kaji Ulang Dokumen. Rapat ini dihadiri oleh personil Laboratorium mulai dari Manajer Puncak (MP), para Manajer, Penyelia, Analis hingga petugas pelayanan.
Kaji ulang dokumen merupakan forum pembahasan dokumen sistem mutu laboratorium yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan hal-hal teknis lainnya yang bertujuan untuk peningkatan sistem mutu laboratorium secara konsisten dalam memelihara rekaman yang relevan dengan ISO/IEC 17025 : 2017. Penerbitan terakhir telah mengalami banyak revisi dari hasil ketidaksesuaian pada kegiatan audit internal, survailen maupun usulan personel di semua tingkatan organisasi.
![]() |
Add caption |
===================================

BPMHP bergabung dalam Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) bersama dengan 8 OPD lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta BPOM, Polda dan BPTP Jateng mengikuti kegiatan Pengawasan Keamanan Pangan Terpadu Tim JKPD dan menugaskan Wahyuni Setyawati, SP ; Mulyono, STP ; Eko Suhartono. Kunjungan lapangan pada pada tanggal 10 September 2019 di Kota Pekalongan dengan lokasi Pasar Kraton (pasar tradisional), Superindo dan Transmart (pasar modern). Kunjungan 11 September 2019 di Kab Kudus dengan lokasi Pasar Bitingan (Pasar Tradisional) dan Hypermart (Pasar Modern)


================================================
Tahapan yang pertama dalam penerapan ISO 9001 : 2015 di BP2MHP Semarang ini adalah analisis proses dan prosedur yang berjalan dalam suatu organisasi. Konsultan akan menentukan seberapa besar gap atau perbedaan antara proses operasi BP2MHP Semarang dengan persyaratan dasar dalam penerapan ISO 9001 : 2015.
Tahapan kedua ini dilakukan oleh seorang konsultan yang mengajarkan bagaimana cara memberikan pemahaman yang jelas pada karyawan tentang persyaratan serta prosedur ISO 9001 : 2015
Konsutan ISO 9001 : 2015 mulai melakukan pembenahan pada BP2MHP Semarang terkait manual mutu, prosedur yang wajib, instruksi kerja, sampai dengan form – form yang harus dibuat.