Indonesia dan seluruh negara di dunia saat ini sedang mengalami wabah/pandemi global berupa corona virus disease (Covid)-19. Akibat pandemi tersebut, seluruh bidang kehidupan mengalami dampak dan dikhawatirkan akan membawa pada kondisi resesi. Berbagai upaya terus dilakukan agar pandemi Covid-19 ini tidak sampai menyebabkan resesi terutama di bidang ekonomi yang dapat mengancam keberlangsungan kehidupan manusia.

 




Dengan memperhatikan perkembangan kasus akibat covid-19 dan upaya untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi bagi keberlangsungan hidup manusia, maka Pemerintah berusaha memperkenalkan tatanan baru sebagai bentuk adaptasi kebiasaan kehidupan masyarakat di tengah pandemi covid-19 yang belum pasti kapan akan berakhir. Salah satu bentuk tatanan adaptasi kehidupan baru atau juga disebut dengan “New Normal” adalah pelayanan publik pelayanan pengujian, SKP dan SPPT SNI

 

Guna menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam melaksanakan tatanan normal baru yang mendukung produktifitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat, maka BPMHP sebagai salah satu institusi yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat telah melakukan perubahan system kerja Apaatur Sipil Negara agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru, sehingga aman dalam situasi pandemic Covid-19.

 

SOP pelayanan publik tersebut diperuntukan bagi pemberi layanan dan pemohon. Adapun beberapa ketentuan yang diatur diantaranya meliputi :

 

A.    Ketentuan Pemohon

 

1.     Pemohon wajib mematuhi ketentuan/protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19

2.     Pemohon wajib menggunakan masker

3.     Pemohon wajib mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer

4.     Pemohon wajib diukur suhu badanya oleh petugas

5.     Apabila hasil pengukuran suhu tubuh menunjukkan suhu di atas kondisi normal (> 37.2 oC), maka pemohon disarankan kembali atau ditolak.

6.     Pemohon yang dilayani adalah yang menunjukkan hasil pengukuran suhu tubuh < 37.2 o

7.     Di dalam ruang pelayanan publik atau di area tunggu, pemohon wajib mengikuti petunjuk physical distancing.

8.     Pengambilan formulir isian/permohonan dilakukan pada areal yang telah ditentukan atau dapat diunduh di website

9.     Penyerahan formulir isian/permohonan dapat dilakukan dalam bentuk hardcopy kepada petugas pada tempat yang telah ditentukan dan dapat juga dalam bentuk softcopy yang dikirimkan via email atau WA

 

B.    Ketentuan Petugas Pelayanan

 

1.           Menyediakan petunjuk pelaksanaan ketentuan/protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19

2.           Menyediakan sarana untuk terlaksananya ketentuan/protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19

3.           Meyediakan sabun dan air bersih serta hand sanitizer untuk cuci tangan pemohon

4.           Selalu menggunakan masker saat memberikan pelayanan masyarakat

5.           Melakukan pengukuran suhu tubuh pemohon

6.           Melakukan mekanisme physical distancing

7.           Menyediakan sarana P3K dan prosedur penanganan darurat kesehatan

8.           Apabila pelayanan publik membutuhkan koordinasi dengan instansi terkait dalam bentuk rapat, maka petugas pelayanan publik mempersiapkan pelaksanaan rapat secara daring melalui video conference.

9.           Apabila karena suatu hal rapat secara daring melalui video conference tidak dapat dilakukan, maka dapat dilaksanakan rapat secara offline dengan physical distancing.

10.       Memberikan pelayanan secara profesional kepada pemohon dengan tetap memperhatikan ketentuan/protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19.

11.       Menyediakan sarana evaluasi, saran dan pendapat dari masyarakat dalam upaya perbaikan pelayanan publik dalam masa pandemi covid-19 dan pelaksanaan kehidupan normal baru. 

Berbagai pelayanan publik yang dalam prosesnya membutuhkan koordinasi dalam bentuk rapat selalu diupayakan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui rapat daring. Apabila dilakukan secara offline maka harus memperhatikan protokol kesehatan dan phisical distancing

 

==============================

 Uji Profisiensi atau Uji Banding Antar Laboratorium, sebagai persyaratan klausul 7.7.2 Jaminan Mutu Eksternal merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kinerja laboratorium Tujuan utama uji profisiensi adalah untuk mengevaluasi unjuk kerja masing-masing laboratorium peserta dengan cara uji banding antar laboratorium.



 Uji banding laboratorum dapat dipakai untuk maksud : Menentukan dan memonitor kesinambungan unjuk kerja laboratorium dalam pengujian tertentu, Mengidentifikasi masalah dalam berbagai laboratorium dan penginisiasi tindakan perbaikan yang diperlukan, Menentukan unjuk kerja dari suatu metode pengujian (yang lama dan yang baru); komparabilitas antar metode.



 Oleh karena krusialnya uji profisiensi, pada tanggal 5 – 6 Februari 2020 BPMHP menyelenggarakan In House Training Uji Profisiensi Pengujian Mikrobiologi. Di training ini pemateri memaparkan penyiapan sampel, pengiriman sampel ke peserta, semua laboratorium peserta melaksanakan suatu pengujian terhadap contoh uji yang sama dan hasilnya dibandingkan terhadap hasil dari laboratorium lain. Contoh uji yang telah homogen didistribusikan kepada laboratorium peserta kemudian seluruh laboratorium menganalisis contoh tersebut secara serentak dan hasilnya kemudian dikumpulkan untuk diolah secara statistika.

=====================

Dalam rangkaian persiapan perpanjangan akreditasi ISO/IEC 17025 : 2017 dan laboratorium multi lokasi (Semarang, Pekalongan dan Cilacap) pada tanggal 30 – 31 Januari 2020 Laboratorium Pengujian BPMHP Semarang melaksanakan Rapat Kaji Ulang Dokumen. Rapat ini dihadiri oleh personil Laboratorium mulai dari Manajer Puncak (MP), para Manajer, Penyelia, Analis hingga petugas pelayanan.

 

Kaji ulang dokumen merupakan forum pembahasan dokumen sistem mutu laboratorium yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan hal-hal teknis lainnya yang bertujuan untuk peningkatan sistem mutu laboratorium secara konsisten dalam memelihara rekaman yang relevan dengan ISO/IEC 17025 : 2017. Penerbitan terakhir telah mengalami banyak revisi dari hasil ketidaksesuaian pada kegiatan audit internal, survailen maupun usulan personel di semua tingkatan organisasi.

Add caption

 

Pelaksanakan Kaji Ulang Dokumen yang dikoordinasikan oleh Mulyono, STP selaku Manajer Mutu Laboratorium. Pada rapat ini dibahas ketidaksesuaian dokumen dan selanjutnya disepakati beberapa perubahan dokumen antara lain keterkaitan Instruksi Kerja, Personil Kerja dan Dokumen Pendukung. Dengan adanya Kaji Ulang Dokumen ini diharapkan Laboratorium Pengujian BPMHP dapat berjalan berdasarkan dokumen mutu yang telah diperbarui sesuai dengan kondisi mutakhir dan pada akhirnya dapat memberikan hasil pengujian yang valid dan terpecaya

===================

Kaji Ulang Manajemen ISO/IEC 17025 : 2017



Komitmen BPMHP Semarang untuk mengimplementasikan ISO/IEC 17025 : 2017 secara konsisten, memberikan kepuasan kepada pelanggan atau pemakai jasa (customer satisfaction) dan terus melakukan penyempurnaan (continuous improvement) dituangkan melalui kebijakan mutu yang dimiliki. Secara umum kebijakan mutu tersebut mengutamakan pelayanan bagi para pengguna berdasarkan kepedulian yang tinggi terhadap masalah mutu. Sebagai unit kerja yang menerapkan sistem manajemen mutu berdasarkan ISO/IEC 17025-2017

Sesuai dengan kebijakan mutu yang diterapkan, BPMHP Semarang melakukan kaji ulang manajemen mutu organisasi secara periodik untuk memastikan kesesuaian, kecukupan dan efektivitas yang berkelanjutan dalam rangka melihat, mengevaluasi hasil Audit Internal dan memperbaiki jika ada kekurangan dan mencegah terjadinya penyimpangan dari standar mutu yang telah ditetapkan, serta berusaha meningkatkan mutu yang berkelanjutan. Selain itu juga mengevaluasi sasaran mutu yang telah ditetapkan.


Kaji ulang manajemen tahun 2019 dilaksanakan pada hari Kamis – Jumat tanggal 26 – 27 September 2019 bertempat di Ruang Pertemuan ’Mutual Trust’ Pringsewu Lokawisata Baturraden, Purwokerto. Susunan acara sebagai berikut Paparan Manajer Puncak, Paparan Manajer Mutu, Paparan Manajer Teknis, Paparan Manajer Umum, Paparan Penyelia, Review Sasaran Mutu 2019, Penyusunan matriks Kaji Ulang Manajemen, Penyusunan Sasaran Mutu dan Program Kerja 2020, Evaluasi dan penutupan

===================================



BPMHP bergabung dalam Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) bersama dengan 8 OPD lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta BPOM, Polda dan BPTP Jateng mengikuti kegiatan Pengawasan Keamanan Pangan Terpadu Tim JKPD dan menugaskan Wahyuni Setyawati, SP ; Mulyono, STP ; Eko Suhartono. Kunjungan lapangan pada  pada tanggal 10 September 2019 di Kota Pekalongan dengan lokasi Pasar Kraton (pasar tradisional), Superindo dan Transmart (pasar modern). Kunjungan 11 September 2019 di Kab Kudus dengan lokasi  Pasar Bitingan (Pasar Tradisional) dan Hypermart (Pasar Modern)



Telah dilakukan pengambilan contoh produk pada setiap titik kunjungan meliputi produk segar, produk kering dan olahan dan juga langsung melaksanakan pengujian di tempat parameter formalin. Hasil pengujian masih ditemukan Produk dengan hasil positif formalin dan telah ditindaklanjuti dengan memberikan pembinaan kepada penjual produk dan koordinasi dengan instansi terkait (petugas pasar kab)



===============================================
Survailen ISO/IEC 17025 : 2017


Dalam rangka menjamin bahwa sistem manajemen di Balai Pengujian Mutu Hasil Perikanan (BPMHP) dioperasionalkan sesuai dengan standar dan personil mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dengan baik dan benar  seperti kriteria akreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional)  dari waktu ke waktu untuk itu dilakukan kegiatan Survailen. Aspek penting dalam kegiatan Survailen adalah penetapan kompetensi staf dan keabsahan teknis dari kegiatan laboratorium itu sendiri. Proses Survailen memerlukan penetapan professional dari assessor dan atau tenaga ahli. Dan bila manajer (teknis, mutu, umum) atau staf penting lainnya tidak kompeten atau apabila keabsahan teknis dari pengujian diragukan, maka ketidaksesuaian terhadap satu atau lebih elemen standar dapat ditetapkan.


Kegiatan Survailen dilaksanakan di Laboratorium Pengujian dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan (BPMHP) Semarang selama 1 (satu) hari yaitu tanggal 23 Mei 2019 dengan rangkaian kegiatan Pembukaan Survailen, Kunjungan Singkat Laboratorium, Wawancara dengan MP dan penandatangan sertifikat, Assesmen, Penyusunan Laporan Ketidaksesuaian, Konfimasi Temuan dan Penutupan



Dari kegiatan Survailen dan penambahan ruang lingkup yang dilakukan di BPMHP Semarang oleh 3 (tiga) orang assessor memberikan hasil jumlah temuan atau ketidaksesuaian ada 17 (tujuh belas) temuan terdiri dari temuan Kategori 2 berjumlah 14 (empat belas) dan 3 (tiga) temuan kategori observasi.

================================================


IN HOUSE TRAINING ESTIMASI KETIDAKPASTIIAN
 PENGUJIAN MIKROBIOLOGI



Mikrobiologi adalah ilmu pengetahuan mengenai organisme hidup yang berukuran mikroskopis dikenal dengan mikroorganisme atau jasad renik yang hanya dapat dilihat dengan mikroskop.Begitu banyak keputusan-keputusan penting diambil berdasarkan hasil pengujian baik kuantitatif maupun kualitatif. Hasil-hasil tersebut digunakan, sebagai contoh, untuk menguji kesesuaian material terhadap spesifikasi tertentu atau terhadap suatu ambang batas yang telah ditetapkan.


Telah dipahami bahwa konsep ketidakpastian merupakan bagian penting dari hasil suatu analisis kuantitatif. Tanpa pengetahuan tentang ketidakpastian pengukuran maka pernyataan suatu hasil pengujian belum dapat dikatakan lengkap.




BPMHP Semarang telah terakreditasi ISO/IEC 17025 : 2017 sehingga wajib mengimplementasikan prosedur estimasi ketidakpastian pengukuran dalam setiap kegiatan pengujiannya. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat BPMHP Semarang, tanggal 18 s/d 19 Juli 2019 dengan materi Teori Estimasi Ketidakpastian Pengujian Mikrobiologi dan Pengolahan Data Berdasarkan Matrik. Narasumber Sri Daryanti, APi, Msi dari Instansi Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan KKP



====================== 





“Perlukah Laboratorium Melakukan Pengukuran Kepuasan Pelanggan?
Laboratorium kerap kali mendapatkan keluhan dan kritikan dari konsumen mengenai produk atau jasa yang ditawarkan. Mungkin masih cukup banyak dari Laboratorium yang belum memperhatikan hal tersebut, sehingga konsumen merasa tidak mendapatkan perhatian atas keluhan dan kritikannya.

Biasanya Laboratorium yang tidak mengindahkan keluhan dari konsumen merupakan Laboratorium yang konvensional ataupun Laboratorium yang memiliki pimpinan yang kurang visioner. Karena pada dasarnya keluhan dan kritikan dari konsumen memiliki arti bahwa konsumen tersebut merupakan konsumen loyal yang mengungkapkan kecewanya dengan pelayanan dari Laboratorium. konsumen loyal adalah konsumen yang penting untuk dipertahankan oleh perusahaan, karena mereka memiliki kemungkinan yang besar untuk kembali menggunakan jasa atau produk dari Laboratorium.

Keluhan yang kemudian ditanggapi oleh Laboratorium dapat menjadi jalan untuk mencapai keberhasilan Laboratorium dalam mengelola konsumen loyal. Karena hal tersebut, secara langsung angka kepuasan konsumen atau pelanggan akan mengingkat, meskipun sebelumnya mereka memiliki keluhan dan kritikan untuk Laboratorium.  selengkapnya klik disini

=========================================================


ISO 9001 merupakan standard international yang mengatur tentang sistem manajemen mutu (Quality Management System). Adapun tulisan 2015 menunjukkan tahun revisi, maka ISO 9001:2015 adalah sistem manajemen mutu ISO 9001 hasil revisi tahun 2015. ISO 9000 berisi 20 elemen yang melingkupi keseluruhan proses desain, pembangunan, produksi, instalasi, dan jasa/ pelayanan.

Penerapan ISO 9001 dapat bermanfaat bagi instansi pemerintahan. Peningkatan prosedur kerja institusi yang membuat pekerjaan para pegawai menjadi lebih baik, membantu organisasi untuk mengembangkan operasi instansi berdasarkan sistem paperless, sistem operasi yang dikembangkan fleksibel dan dapat menampung masukan pegawai, dan mampu membuat objek studi kasus menjalankan “tugas dan fungsinya” dengan lebih baik.

Tahun 2018, BP2MHP Semarang mendapatkan pendampingan sertifikasi ISO 9001 : 2015 dari Biro Organisasi & Kepegawaian Setda Prov Jateng. Sebelum melaksanakan proses implementasi ISO 9001 : 2015 terdapat beberapa tahapan. Berikut ini adalah tahapan yang digunakan dalam implementasi ISO 9001 : 2015 yaitu :

1. Menilai Gap Analysis yang Ada dalam BP2MHP Semarang Produksi
Tahapan yang pertama dalam penerapan ISO 9001 : 2015 di BP2MHP Semarang ini adalah analisis proses dan prosedur yang berjalan dalam suatu organisasi. Konsultan akan menentukan seberapa besar gap atau perbedaan antara proses operasi BP2MHP Semarang dengan persyaratan dasar dalam penerapan ISO 9001 : 2015.

2. Melakukan Pelatihan dan Persiapan Implementasi ISO 9001 : 2015
Tahapan kedua ini dilakukan oleh seorang konsultan yang mengajarkan bagaimana cara memberikan pemahaman yang jelas pada karyawan tentang persyaratan serta prosedur ISO 9001 : 2015

3. Mengupayakan Pengembangan Sistem dan Dokumentasi BP2MHP Semarang
Konsutan ISO 9001 : 2015 mulai melakukan pembenahan pada BP2MHP Semarang terkait manual mutu, prosedur yang wajib, instruksi kerja, sampai dengan form – form yang harus dibuat.

4. Impelementasi Sistem dan Dokumen BP2MHP Semarang sesuai Persyaratan ISO 9001 : 2015
Pada tahapan yang keempat, BP2MHP Semarang mulai harus melakukan implementasi persyarakat ISO 9001 : 2015 dengan pengaturan sistem manajemen mutu yang sesuai. Ketidaksesuaian syarat yang dilakukan oleh BP2MHP Semarang ini akan berpengaruh terhadap penilaian audit yang dilakukan oleh BP2MHP Semarang.

5. Proses Audit Internal dan Tinjauan Manajemen ISO 9001 : 2015
Konsultan akan melakukan pemantauan ulang pada BP2MHP Semarang yang menerapkan persyaratan ISO 9001 : 2015. Penilaian ini sebelumnya juga diimbangi dengan pelatihan BP2MHP Semarang oleh konsultan ISO 9001 : 2015 tentang cara melakukan audit internal dan tinjauan manajemen.

6. Sertifikasi pada BP2MHP Semarang

Setelah penilaian yang dilakukan oleh konsultan terlampaui secara seluruhnya, maka BP2MHP Semarang yang dinilai memenuhi kriteria kelayakan serta kesesuaian dengan sistem ISO 9001 : 2015 akan langsung mendapatkan sertifikat ISO 9001 : 2015 yang diberikan oleh Badan Sertifikasi yang diakui. Tahapan penerapan ISO 9001 : 2015 yang terakhir ini dinyatakan sebagai penentuan label kelayakan BP2MHP Semarang untuk mendapatkan sertifikat ISO 9001 : 2015.


















Denah Lokasi BPMHP DKP JATENG