LPPMHP Semarang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 38 Tahun 2008 Tanggal 20 Juni 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. Dalam melaksanakan tugas pokok fungsinya LPPMHP Semarang dipimpin oleh Kepala Labororium yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. Guna melaksanakan Tugas pokok fungsi tersebut LPPMHP Semarang didukung 23 personil, yaitu Kepala LPPMHP, Kepala Sub bagian Tata Usaha dengan 7 orang Petugas Sertifikasi, Kepala Seksi Pengujian dengan 7 orang Analis Pengujian dan Kepala Seksi Pengawasan Mutu dengan 4 orang Pengawas Mutu, serta Kelmpok Jabatan Fungsional. Masing-masing mempunyai kualifikasi sesuai dengan bidangnya.
Dalam rangka melaksanakan Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan sebagaimana Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010, tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) selaku Otoritas Kompeten Nomor KEP.115/KEP-BKIPM/2013 tentang Pendelegasian Kewenangan kepada Lembaga Inspeksi dan Sertifikasi dalam Penerbitan Sertifikat Kesehatan, LPPMHP mempunyai tiga peranan penting yaitu sebagai Laboratorium Pengujian, Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi Mutu produk perikanan, sehingga LPPMHP dituntut untuk senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat guna menunjang kelancaran proses sertifikasi.