Berikut Persyaratan UPI dalam Pengajuan SKP sesuai dengan Perdirjen P2HP No. 09/DJ-P2HP/2010 antara lain:
A. Persyaratan :
1. Memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP) dan atau Izin Usaha di Bidang Perikanan yang diterbitkan oleh MKP atau Gubernur atau Bupati; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Akta Notaris Pendirian Perusahaan di bidang pengolahan, kecuali untuk skala UMKM tidak harus dilengkapi akta notaris pendirian perusahaan;
2. Memiliki perjanjian sewa menyewa apabila Unit Pengolahan Ikan menyewa;
3. Memiliki dokumen dan menerapkan GMP dan SSOP secara konsisten sesuai dengan Keputusan MKP KEP.52A/KEPMEN-KP/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi;
4. Melakukan proses produksi secara aktif, minimal 12 hari kerja dalam satu bulan;
5. UPI memiliki tempat/unit yang melakukan pengolahan, pengemasan, dan/atau penyimpanan;
6. Memperkerjakan sekurang-kurangnya 1 orang penanggung jawab mutu yang mempunyai Sertifikat Pengolah Ikan (SPI) atau tenaga terlatih. Untuk Industri skala UMKM bisa diwakili oleh Pembina Mutu Daerah.
B. Tata Cara Pengajuan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
1. UPI mengajukan permohonan SKP kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud;
2. Berdasarkan permohonan dimaksud huruf A selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima, Kepala Dinas menugaskan Pembina Mutu Daerah terdaftar untuk melakukan pembinaan awal terhadap UPI Pemohon;
3. Unit Pengolahan Ikan melakukan tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian selambat-lambatnya 3 bulan, dan melaporkan hasil tindakan perbaikan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Dinas setelah dilakukan kunjungan lapang oleh Tim Pembina Mutu Daerah;
4. Apabila hasil pembinaan awal tidak memenuhi syarat maka UPI yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam kurun waktu maksimal 2 kali 3 bulan sampai memenuhi syarat dengan mengajukan surat permintaan;
5. Apabila dalam jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud angka 4, UPI yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan maka UPI tersebut harus mengajukan permohonan SKP kembali dengan proses mulai dari awal;
6. Berdasarkan hasil pembinaan awal dan tindakan perbaikan Kepala Dinas mengusulkan UPI yang telah memenuhi persyaratan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan laporan hasil pembinaan awal dan laporan tindakan perbaikan;
7. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan melakukan supervisi dengan menugaskan Tim Pembina Mutu Pusat untuk mengevaluasi laporan tindakan perbaikan;
8. Apabila hasil supervisi terdapat ketidaksesuaian, maka Unit Pengolahan Ikan harus melakukan tindakan perbaikan dan melaporkan tindakan perbaikan ke Pembina Mutu Pusat dan tembusan ke pembina mutu daerah (Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur). Apabila hasil supervisi memenuhi syarat maka akan direkomendasikan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan ke Panitia Teknis SKP;
9. Berdasarkan rekomendasi Panitia Teknis SKP, Direktur Jenderal menerbitkan SKP;
10. Klasifikasi SKP terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu, lulus dan dinyatakan tidak lulus;
11. Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) berlaku selama 2 (dua) tahun ;
12. Kunjungan lapang oleh Tim Pembina Mutu Pusat terdaftar dapat dilakukan sebelum masa dua tahun apabila ada permintaan dari Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
13. Bagi UPI yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan kunjungan lapang ulang dalam rangka mendapatkan SKP dengan mengajukan permohonan dan mengikuti persyaratan (huruf A) dan tata cara (Huruf B). (p2hp)
Berikut Disampaikan Bagan Prosedur Penerbitan SKP :
