Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak azazi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan mengamanatkan bahwa pemerintah berkewajiban mengelola stabilitas pasokandan harga pangan, mengelola cadangan pangan, dan distribusi pangan untuk mewujudkan kecukupan pangan dilakukan untuk memenuhi pemerataan ketersediaan pangan keseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkelanjutan.
Salah satu komoditas pangan hewani yang sangat potenial di Indonesia adalah sektor perikanan. Sebagai salah satu sumber protein hewan bagi masyarakat, ikan telah menjadi salah satu komponen penting dalam mewujudkan sytem ketahanan pangan di Indonesia, dengan semakin meningkatkan konsumsi ikan perkapita, telah menyebabkan kebutuhan terhadap ikan semakin meningkat sehingga mengakibatkan kegiatan produksi perikanan secara nasional juga mengalami peningkatan.
Dengan demikian, peran produk perikanan sebagai pangan sumber protein menjadi sangat penting, maka dalam mewujudkan ketahanan pangan mandiri melalui Kementrian Kelautan dan perikanan memiliki komitmen komitmen untuk menjaga ketersediaan ikan secara berkelanjutan, baik dalam bentuk segar maupun olahan. Salah satu fokus prioritas dalam mendukung ketahan pangan adalah melalui peningkatan nilai tambah, daya saing dan pemasaran produk perikanan melalui standardisasi.
Standardisasi sebagai unsur penunjang pembangunan mempunyai peranan penting dalam optimalisasi pendayagunaan sumberdaya dan seluruh kegiatan pembangunan. Adapun tujuan kegiatan standardisasi adalah terwujudnya jaminan mutu produk dengan memperhatikan segi-segi keamanan, keselamatan, kesehatan dan fungsi lingkungan hidup dalam menunjang kelancaran masuknya produk hasil perikanan Indonesia ke dalam pasar bebas dilingkuan ASEAN, APEC maupun negara-negara lainnya , serta melindungi konsumen atas masuknya barang-barang impor ke wilayah Indonesia.
Penerapan SNI pada unit pengolah ikan belum sepenuhnya berjalan sesuai yang dipersyaratkan, masih banyak UPI yang memerlukan pembinaan oleh instansi terkait dalam hal ini khusunya LPPMHP Semarang mempunyai peranan yang sangat penting dalam pemenuhan persyaratan SNI. Oleh karena itu, diperlukan adanya sertifikasi produk untuk mengetahui apakah produk yang dihasilkan telah sesuai dengan persyaratan SNI.
Sertifikasi produk adalah salah satu kegiatan penilaian kesesuaian yang memberikan sertifikat kepada suatu produk atau pemenuhannya terhadap suatu kriteria tertentu yang dapat berupa standar atau kriteria lain.

