Alur Proses Sertifikasi







  


Keterangan :
1.      Klien mengajukan permohonan dengan membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir – formulir dari LSPro BP2MHP.
2.      Bagian Tata Usaha mengkaji Ulang permohonan Klien.
3.      Klien membayar seluruh biaya sertifikasi.
4.      Dilakukan Evaluasi dan pengambilan contoh ke UPI.
5.      Laporan hasil Evaluasi dan hasil pengujian.
6.      Komite Sertifikasi meninjau laporan hasil Evaluasi dan hasil Pengujian dan mengeluarkan surat Rekomendasi untuk mendapatkan SPPT-SNI.
7.      Kepala BP2MHP memberi Keputusan dikeluarkannya SPPT-SNI.
8.      Penerbitan SPPT-SNI.
9.      Dalam waktu 1 (satu) Tahun setelah SPPT-SNI terbit dilakukan Survelen.

Denah Lokasi BP2MHP Semarang