Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak azazi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan mengamanatkan bahwa pemerintah berkewajiban mengelola stabilitas pasokandan harga pangan, mengelola cadangan pangan, dan distribusi pangan untuk mewujudkan kecukupan pangan dilakukan untuk memenuhi pemerataan ketersediaan pangan keseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkelanjutan.
Salah satu komoditas pangan hewani yang sangat potenial di Indonesia adalah sektor perikanan. Sebagai salah satu sumber protein hewan bagi masyarakat, ikan telah menjadi salah satu komponen penting dalam mewujudkan sytem ketahanan pangan di Indonesia, dengan semakin meningkatkan konsumsi ikan perkapita, telah menyebabkan kebutuhan terhadap ikan semakin meningkat sehingga mengakibatkan kegiatan produksi perikanan secara nasional juga mengalami peningkatan.
Dengan demikian, peran produk perikanan sebagai pangan sumber protein menjadi sangat penting, maka dalam mewujudkan ketahanan pangan mandiri melalui Kementrian Kelautan dan perikanan memiliki komitmen komitmen untuk menjaga ketersediaan ikan secara berkelanjutan, baik dalam bentuk segar maupun olahan. Salah satu fokus prioritas dalam mendukung ketahan pangan adalah melalui peningkatan nilai tambah, daya saing dan pemasaran produk perikanan melalui standardisasi.
Standardisasi sebagai unsur penunjang pembangunan mempunyai peranan penting dalam optimalisasi pendayagunaan sumberdaya dan seluruh kegiatan pembangunan. Adapun tujuan kegiatan standardisasi adalah terwujudnya jaminan mutu produk dengan memperhatikan segi-segi keamanan, keselamatan, kesehatan dan fungsi lingkungan hidup dalam menunjang kelancaran masuknya produk hasil perikanan Indonesia ke dalam pasar bebas dilingkuan ASEAN, APEC maupun negara-negara lainnya , serta melindungi konsumen atas masuknya barang-barang impor ke wilayah Indonesia.
Penerapan SNI pada unit pengolah ikan belum sepenuhnya berjalan sesuai yang dipersyaratkan, masih banyak UPI yang memerlukan pembinaan oleh instansi terkait dalam hal ini khusunya LPPMHP Semarang mempunyai peranan yang sangat penting dalam pemenuhan persyaratan SNI. Oleh karena itu, diperlukan adanya sertifikasi produk untuk mengetahui apakah produk yang dihasilkan telah sesuai dengan persyaratan SNI.
Sertifikasi produk adalah salah satu kegiatan penilaian kesesuaian yang memberikan sertifikat kepada suatu produk atau pemenuhannya terhadap suatu kriteria tertentu yang dapat berupa standar atau kriteria lain.
Hal ini dimaksudkan agar produk perikanan Indonesia memenuhi standar mutu sesuai permintan pasar sehingga dapat meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia baik di pasar domestik maupun Internasional .Untuk maksud tersebut LPPMHP Semarang sebagai UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok dan salah satu fungsi pokoknya melaksanakan kegiatan pengawasan mutu terhadap produk hasil perikanan yang berupa pelayananterhadap klien LS-Pro dalam penerapan GMP dan SSOP sertamencakup evaluasi kecukupan Dokumen Sertifikasi Produk bagi para pelaku Usaha perikanan baik industri besar maupun industrikecil dan menengah agar produk perikanan yang dihasilkan memiliki mutu yang memenuhi standar SNI dan terjamin keamanannya pada saat dikonsumsi.
LS Pro LPPMHP Semarang merupakan lembaga sertifikasi produk yang telah mendapatkan asessment dari Komite Akreditasi Nasional untuk melakukan sertifikat produk penggunaan tanda SPPT-SNI sesuai ruang lingkup yang telah terkreditasi.
Adapun Ruang Lingkup yang tersedia adalah:
No
|
Produk
|
SNI
|
1
|
Bandeng Presto
|
SNI 4106 : 2009
|
2
|
Abon ikan
|
SNI 7690 : 2013
|
3
|
Bakso Ikan
|
SNI 7266 : 2014
|
4
|
Bandeng Cabut Duri
|
SNI 7316 : 2009
|
5.
|
Naget Ikan
|
SNI 7758 : 2013
|
6.
|
Krupuk Udang
|
SNI 2714 : 2009
|
7.
|
Ikan Dalam Kemasan Kaleng hasil Sterilisasi
|
SNI 2712I : 2013
|